Menurutnya anggaran sebesar Rp. 3.069.000.000 di tahun 2019 dan Rp. 3.102.000.000 pada 2020, tidak sesuai dengan realisasi.
“Bus muatan 15 orang berkisar Rp. 600 juta. Kami menduga adanya mark-up,” tambahnya.
Kejati Kalsel menanggapi diplomatis aspirasi dari LP3K pada penyampaian dugaan kasus tersebut.
Makhpujat menyampaikan jika nantinya Kejati memerlukan tambahan data dalam memproses kasus yang diajukan, maka mereka meminta pihak pelapor bersedia membantu. (why/and)