JAKARTA, Poros Kalimantan – Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu. Hal ini buntut data keliru yang disebut Anies di debat ketiga Capres belum lama ini.
Pelapornya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Menurut mereka, ada beberapa data keliru. Pertama, terkait lahan Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare. Kedua, anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah capres nomor urut 2 itu tidak benar,” kata perwakilan PHPB, Subadria Nuka, dikutip dari Detikcom, Selasa (9/1/2024).
Subadria menyebut, total lahan pribadi Prabowo yang tercantum di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Yakni tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Ia pun keberatan dengan pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.
Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.