BANJARBARU, Poros Kalimantan – Puluhan baliho caleg atau alat peraga kampanye (APK) di Banjarbaru diduga melanggar aturan.
Hal ini dilaporkan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kalsel, Muhammad Fahmi Azhari ke Bawaslu.
“Jumlahnya ada 34 APK melanggar aturan,” ungkap Fahmi, Selasa (9/1/2024).
Puluhan APK itu disebut melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Juga Perda Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang pemasangan reklame.
“Pelanggaran berupa APK yang menempel di pohon, berada di fasilitas pendidikan, sampai fasilitas negara,” bebernya.
Adapun lokasi APK yang disebut melanggar aturan itu berada di wilayah Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan.
Ia berharap, dengan tindakan ini, bisa mendorong masyarakat agar berperan aktif mengawasi pelanggaran di musim politik.