DIAMANKAN – Tersangka Penodaan dan Penistaan Agama dan Nabi Palsu Nasrudin (59) diamankan di Mapolres HST. Tampak Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, didampingi Kajari HST Trimo SH MH, saat konferensi pers di Mapolres HST, Selasa (3/12) siang. |
BARABAI, Porkal – Diduga menyebarkan dan mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Nasrudin (59) diamankan pihak Kepolisian Polres Hulu Sungai awal Desember ini.
Pria paruh baya ini bahkan mengaku, dirinya Nabi dan mengubah bacaan ajaran agama Islam menjadi bahasa Indonesia. Bahkan parahnya Nasrudin mengganti dua kalimat syahadat, menjadi nama dirinya sebagai Rasul Allah.
Nasrudin akhirnya diamankan Anggota Polres Hulu Sungai tengah, di rumahnya
Jalan Penas Tani Desa Kahakan Kecamatam Batu Benawa.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penistaan Agama Di Kabupaten HST, dengan Tersangka Nasrudin (59) ini, langsung dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, didampingi Kajari HST Trimo, SH MH, Selasa (3/12) siang.
Begini Ajaran yang dilakukan Nasrudin Sang Nabi Palsu, Kepada Para Pengikutnya.
AKBP Sanana Atmojo mengatakan, sebelumya untuk permasalahan ini telah dibawa dan ditangani. Dalam beberapa kali, dalam rapat Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten HST. Dengan menghadirkan Nasrudin (59).
“Kesimpulannya bahwa ajaran yang disebarkan Saudara NS (59) ini, Aliran tersebut sesat. Dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati HST, tanggal 18 Oktober 2019 laku. Agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran saudara NS (59) ini,” jelasnya kepada poroskalimantan.com
Dia menjelaskan, lalu usai hal tersebut dilakukan. Maka pada hari Senin (2/12) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Nasrudin (59) dan para pengikutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapat alat bukti, berupa surat berupa lembaran yang diakui sebagai kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia. Dimana diakui sebagai pegangan ajarannya.
“Selanjutnya penyidik melakukan Gelar Perkara dan menetapkan terlapor Saudara Nasrudin (59) sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” terangnya.
Usai itu, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah dan pondok tempat menyebarkan ajarannya. Selian itu pihak Kepolisian juga menemukan Laptop, mesin laminating, printer. Serta
25 lembar kertas berlaminating, yang disebut Al – Furqan.
Inilah jadwal untuk hari kegiatan pengajian, yang dilaksanakan Nasrudin (59) dan para jemaahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat HST, agar tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada kepolisian, apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Hal ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Tersangka Nasrudin (59) diamankan di ruang tahanan Mapolres HST, untuk diproses hukum. Serta dijerat dengan pasal penodaan dan penistaan agama. Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(zai)