BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Penerapan Perda Nomor 4 tahun 2019 terus digenjot. Yakni tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Itulah yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syarifuddin. Melalui sosialisasi di Aula Dispersip Kalsel, Senin (20/12/2021) pagi.
Peserta sosialisasi didominasi para difabel atau IBK (insan berkebutuhan khusus). Di sana Bang Dhin -panggilan akrab Muhammad Syarifuddin- menjelaskan bagaimana cara kerja perda tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, penyandang disabilitas tak boleh didiskriminasi. Mereka juga punya hak yang sama di negeri ini. Itulah sebabnya, perda harus berjalan efektif.
“Tinggal implementasinya di lapangan bagaimana nantinya. Dan lagi-lagi ini harus melibatkan semua unsur. Agar kawan-kawan disabilitas bisa merasakan hal sama,” tuturnya.
Keberadaan perda ini akan sia-sia jika tak dimanfaatkan. Artinya, Pemprov Kalsel harus membuat kebijakan yang juga memihak difabel. Tentu saja mengacu pada perda.
“Kami ingin perda ini secepatnya dibuatkan turunannya. Karena perda ini sudah ada tiga tahun,” sebutnya.