MARTAPURA, Poros Kalimantan – Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Martapura mendapatkan kado lebaran Remisi (pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia).
Kegiatan diawali Salat Idul Fitri bertempat di Musala Al Hijrah, dihadiri petugas Lapas Perempuan Martapura dan Kepala Divisi Pelayana Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kalsel Ngatirah.
Kalapas Perempuan Martapura Salis Farida mengatakan, meski pun di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tetap mewajibkan pelaksanaan Salat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan lain.
“Sesuai surat edaran dari Ditjenpas. Semua petugas juga kita wajibkan salat disini, termasuk yang lepas dinas. Dilanjutkan nanti pemberian remisi khusus idul fitri,” ucap wanita yang akrab disapa Salis, Senin, (17/5/2021).
Meski begitu, hanya sebagian besar warga binaan yang mengikuti Salat Idul Fitri.
“Karena pandemi Covid-19 dan keterbatasan daya tampung musala, jadi perwakilan tiap blok saja yang bisa ikut,” lanjutnya.
WBP yang berhak mendapat remisi apabila memenuhi syarat. Misalnya, kata Salis, sudah berkelakuan baik minimal 6 bulan, sudah menjani sepertiga pidana dan tidak melanggar aturan yang ada.
“Dari 482 narapidana per hari ini, yang memenuhi syarat cuma 266 orang. Sisanya kebanyakan yang belum menjalani sepertiga pidana. Maksimal besaran Remisi Idul Fitri ini biasanya dua bulan,” katanya.