Sekali lagi, ia menegaskan. Tahun depan jangan ada lagi kewajiban menebus baju muslim. Tapi menyesuaikan. “Dan kepada sekolah lainnya, juga akan ditelusuri dalam hal pengadaan kelengkapan siswa baru ini,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Zainal memperingatkan. Sekolah tak boleh memungut bayaran dalam bentuk apapun dari orang tua siswa. Termasuk menebus pakaian. Kecuali dikelola koperasi.
“Jika pengadan kelengkapan siswa itu dilakukan oleh pihak sekolah, jelas saya larang. Namun ini dikelola koperasi. Yang jelas, jangan ada pemaksaan dalam menebus apapun. Dilihat dari kemampuan orang tua siswa,” tuturnya.
Intinya, jika ada yang sifatnya penebusan maka pihak Disdikbud harus mengetahuinya. Apalagi sudah ada dana BOS untuk operasional sekolah.
“Sekarang ini tidak ada istilah sekolah favorit atau sekolah unggulan. Semua disamakan. Dalam penerimaan siswa pun, sekarang pakai sistem zonasi,” tandas Zainal.
Kasus tebus baju koko ini juga menarik perhatian Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut. Sang ketua; Muhammad Makmun mengutarakan. Sejatinya pihak sekolah memberi kebijakan toleransi. Apalagi ini sekolah umum yang pastinya akan menyatu beragam etnis.
“Semoga ini menjadi pelajaran ke depan bagi sekolah-sekolah lainnya,” tutupnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur