JAKARTA, Poros Kalimantan – Polisi menetapkan Ipayudin selaku sopir bus maut di Ciamis sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus pariwisata Pandawa yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, pada Sabtu, (21/5/2022), pekan lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan terhadap sopir tersebut, Polres Ciamis menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana.
“Kami telah menetapkan sebagai tersangka, yaitu bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia,” kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu, (25/5/2022).
Adapun juncto Pasal 312 diterapkan karena sopir bus saat setelah kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.