BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kedatangan tamu dari Kabupaten Kota Baru.
Tamunya adalah rombongan anggota Komisi II DPRD Kota Baru. Berhadir dan berdiskusi bersama di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel, Kamis, (18/02/2021).
Kedatangan Komisi II DPRD Kotabaru ke Dishut Kalsel tersebut untuk berkonsultasi sambil menyampaikan suara masyarakatnya tentang regulasi lahan hutan garapan masyarakat yang masuk Hak Guna Usaha atau GPU perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kab Kotabaru, Jerri Lumenta menyampaikan pertanyaan dari tentang bagaimana caranya atau regulasi untuk mengurus sertifikat hutan yang masih dalam kawasan.
Plt Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, memang dimungkinkan pelepasan kawasan hutan seperti pemukiman, namun mungkin nanti caranya dilakukan dengan pendataan dan lain sebagainya untuk memenuhi syarat TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan syarat yang sudah terpenuhi nantinya pasti akan mudah mengurusnya.
“TORA sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” jelasnya.
Dilansir dari situs Sekretaris Kabinet RI (setkab.go.id), Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: Perencanaan Reforma Agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria
Pada Perpres juga disebutkan bagaimana perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA. Kemudian yang termasuk objek retribusinya yang mengatur tentang GPU ada tiga poin, yakni:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar