Tahap selanjutnya, pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.
“Saya meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah dihibahkan, namun di klaim kembali,” tegas Junaidi.
Ditambahkan Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi, terdapat beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara yaitu, status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.
“Rekomendasi RT, rekomendasi Kades, rekomendasi Camat, KTP dan NPWP Pemberi Hibah, foto lokasi rencana pembangunan, dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara,” paparnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi, Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Syahrin Noor, serta para camat. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar