BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin melakukan tera ulang mesin pengisian bahan bakar kendaraan, Kamis (10/2/2022) siang. Meraka ingin memastikan tak ada yang nakal.
Tera ulang kali ini menyasar dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Yakni di Pulau Laut dan Lingkar Basirih.
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan. Tera ulang ini kegiatan rutinan yang wajib dijalani oleh setiap SPBU. Mereka juga tak harus menunggu ada laporan dari masyarakat.
“Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang,” ucapnya.
Dari total 28 SPBU di Banjarmasin, baru empat yang sudah ditera ulang. Sisanya menyusul secara bertahap.
Sejauh ini, Disperdagin belum menemukan adanya kecurangan dari pengelola SPBU. Bahan bakal yang dikeluarkan sesuai dengan takaran.
“Semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan,” tururnya.
Tezar menjelaskan. Dalam menera ulang mesin pompa SPBU, mereka mengacu aturan kemetrologian. Jika minusnya 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.
“Seperti SPBU Pulau Laut, setelah ditera minusnya hanya 13,5 mili, 2 mili, bahkan ada yang nol,” ungkapnya.
Bagaimana jika ada yang nakal? Tezar tegas. Maka akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981. Tentang metrologi legal.