BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ada 151 lahan pemakaman di Banjarbaru. Hanya segelintir yang sudah mengurus perizinan. Itu menjadi alasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru tegas.
Rencananya, mereka membentuk Tim Pengawas Pemakaman. Tim berisi SKPD teknis yang berkaitan dengan operasional pemakaman di Banjarbaru. Mereka ditugaskan mengawasi aktivitas lahan pemakaman di Kota Idaman.
Kabid Sarana dan Utilitas pada Disperkim Banjarbaru, Anwari Delmi mengatakan, SKPD yang terlibat dalam Tim Pengawasan ini terdiri dari Satpol-PP, DPMPTSP, PUPR dan Disperkim sendiri.
“Dalam waktu dekat, akan kami konsultasikan pembentukan tim ini ke pimpinan (Wali Kota),” ujarnya, Sabtu (22/07) siang.
Delmi menegaskan, pembentukan tim pengawasan ini punya landasan hukum yang jelas. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
“Di dalam perda itu sudah diatur terkait tim pengawasan ini,” tegas pria yang akrab disapa Avix itu.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya saat ini masih banyak pengelola pemakaman yang belum memiliki izin operasional.
“Hanya beberapa saja yang sudah mendaftar, makanya kami harus kerja ekstra dengan pola jemput bola ke lapangan, mengarahkan para pengelola makam untuk segera mengurus perizinannya,” bebernya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 25 tahun 2023 yang resmi ditetapkan per 28 Maret 2023 lalu.
Kondisi itu diperparah dengan masih adanya kaplingan yang ditawarkan pemakaman komersial yang baru buka. Sementara 151 lahan pemakaman yang sudah ada belum terisi maksimal.
Hal tersebut tentu jadi PR tambahan dalam hal penataan kawasan pemakaman. Lantaran hingga saat ini pihak Disperkim sendiri masih dalam proses pendataan lahan makam.
Pasalnya, dari sejumlah pengelola makam yang sudah mendaftar, belum ada satu pun yang sudah mengantongi izin pemakaman dari Disperkim.
“Pengajuan izin yang sudah masuk itu harus kami verifikasi kembali, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman,” tukasnya.
Tim pengawasan yang bakal dibentuk itulah yang nantinya akan memverifikasi lahan pemakaman yang sudah mendaftarkan ke disperkim.
Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan pemakaman ini, Avix tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.
“Jika pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini maka akan kami pasang tanda bahwa lahan pemakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegas Avix.
Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kaplingan pemakaman, dikarenakan saat ini setiap lahan pemakaman diharuskan mendaftarkan pemakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.
“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kapling pemakaman, ternyata pemakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” lugasnya.
Editor : Musa Bastara