BANJARBARU, Poros Kalimantan – Jangan main bakar lahan. Ada pidananya. Sebab ini musim kemarau. Karhutla di mana-mana. Jika bebal, anda bisa bernasib seperti MS (58).
Warga Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan ini terancam 5 tahun penjara. Niatnya, membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Tapi apalah arti sebuah niat kalau melanggar aturan. Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru turun mengamankan.
Penangkapan terjadi pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 03.30 Wita. Lokasinya di Komplek Grand Tasbih RT 06, Banjarbaru Selatan.
Kala itu petugas melihat sebuah lahan dari tumpukan semak belukar terbakar. Petugas pun berusaha memadamkan.