Diinformasikan, ada pengurangan ADD tahun 2021 sebesar Rp1,9 Miliar dari pemerintah pusat sesuai dengan PMK17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Kemudian diberikan juga arahan, soal tanah dan bangunan kantor desa yang belum dihibahkan kepada PemDes dalam lingkup Pemkab Banjar.
“Desa dapat membuat proposal permintaan hibah tanah dan bangunan kantor kepada Bupati Banjar melalui Kepala Dinas PUPR Kab Banjar,” pungkasnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar