BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD dan Pemko Banjarmasin menyepakati empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Sidang Paripurna Tingkat II, Kamis (16/3/2023) tadi.
Empat raperda itu, di antaranya tentang penanggulangan kemiskinan, pengembangan ekonomi kreatif, pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi, Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno, dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor serta jajaran SKPD terkait.
“Pada hari ini telah menyepakati empat Raperda menjadi Perda,” ucap Muhammad Yamin.
Terkait penetapan 4 raperda menjadi Perda ini, Yamin berharap Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.,
“Jika manfaatnya berdampak ke masyarakat, tentunya aturan yang sudah dibuat dan dijalankan tepat sasaran,” katanya.