Yamin menyebut, lahirnya peraturan daerah atau Perda ini menandakan DPRD telah menjalankan tugas, fungsi serta wewenangnya dengan baik. Legislasi sebagai fungsi utama maka DPRD dituntut harus dapat membuat peraturan daerah yang merupakan salah satu sumber hukum dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia.
“Sinergisitas dan kaliborasi yang baik dengan kepala daerah juga menentukan berjalannya tugas dan fungsi Dewan. Ini yang harus kita jaga bersama,” sebutnya.
Tak hanya itu, tugas lainnya yakni membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
“Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD juga menjadi tugas dan wewenang Dewan,” sebutnya lagi.
Sejauh ini, sambung Yamin, pihaknya berupaya memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat.
Tidak hanya dititik beratkan pada legislasi atau pembentukan Perda. Namun juga dalam melaksanakan fungsi Anggaran (Budgeting), Fungsi Pengawasan (Kontrol) sebagai bentuk Good Government. (ADV)