PELAIHARI, Poros Kalimantan – Masa Sukamta menjabat sebagai bupati Tanah Laut (Tala) tinggal dua bulan lagi. Begitu juga wakilnya, Abdi Rahman.
DPRD Tala menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, Senin (24/7) tadi.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 di mana diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tala, Muslimin. Sang bupati serta wakilnya tak bisa berhadir. Sekda Tala, Dahnial Kifli terpaksa menggantikannya.
Ketua DPRD Tala, Muslimin menjelaskan, setelah pengumuman tersebut, usulan kemudian diproses lebih lanjut.
“Usulan ini menjadi ketetapan kami (DPRD Tala) dan akan disampaikan pada Mendagri RI melalui Gubernur Kalsel,” katanya.