BATULICIN, Poros Kalimantan – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) di aula utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (13/11/2023).
Dua Raperda tersebut perusahaan perseroan daerah air minum bersujud, dan pajak daerah serta retribusi daerah.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dihadiri Bupati Tanbu diwakili Sekda, Dr. Ambo Sakka.
Dalam sambutannya, Ambo Sakka mengatakan, perda ini membantu masyarakat serta daerah dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik.