Tarmizi mengakui, sebelum membawa kasus ini ke penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait kasus penggelapan pajak dua Direktur PT TJP ini. Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH menerangkan, akan segera membawa kasus ini ke persidangan. Penahanan yang dilakukan kepada kedua Tersangka TCT dan AS ini, dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Mereka Direktur Perusahaan swasta yang bergerak di penyewaan alat berat untuk pertambangan. Atas perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8,7 Miliar,” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Kajari menegaskan, kasus ini juga untuk memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang nakal. Karena proses. Pelaporan pajak tidak boleh bohong dan mengada-ada, karena ada sanksi pidana.
“Kanwil DJP telah menyerahkan kasus ini ke Kejari Banjarbaru, untuk kami mulai proses ke persidangan. Kaki fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Editor : Zepi Al Ayubi