BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bisikan iblis bisa datang kapan saja. Terlebih, bila minuman alkohol adalah temannya. Hati-hati; buntutnya niat jahat bisa menghampiri.
Sebagaimana dua warga Jalan Purnawirawan Tambak Jariyah, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka. Keduanya diamankan Polres Banjarbaru atas kasus pencurian, Selasa (31/1/2023) dini hari.
Sebuah ruko di Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, menjadi korbannya.
Pencurian terjadi saat Ari Suranto (AS) dan Supian Noor (SN) pulang dari pesta miras. Melintas di Guntung Paring, terbersit pikiran jahat.
Niat jahat mereka dilancarkan oleh sebilah besi. Besi itu digunakan kemudian untuk mencongkel rolling door toko yang jadi sasaran. Berhasil, uangnya mereka embat.
“Pelaku mengambil uang sebesar Rp12 Juta, serta satu buah handphone,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mewakili Kapolresnya AKBP Dody Harzah Kusumah, Selasa (1/2) pagi.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku. Uang haram tersebut akan digunakan untuk bermain judi online slot serta kebutuhan sehari-hari.
“Mereka mengaku, ini kali pertama melakukan pencurian,” beber Tajudin.
Dalam kejadian ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Satu buah handphone, dan satu buah sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DA 4192 DM. Serta satu buah besi ulir dengan panjang 52 cm.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP Pidana. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara