Diakui Sunardi, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian kabel sudah sering terjadi, dalam dua bulan terakhir setidaknya ada tiga kali pencurian.
“Korban melaporkan setidaknya ada tiga kali kehilangan barang serupa,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Tapin Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan kurungan paling lama 7 tahun penjara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar