“Setelah itu, akan kami panggil orang tua yang bersangkutan, dan diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan,” ungkapnya.
Perlakuan tujuh orang ini, lantas terindikasi melanggar beberapa ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos, dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara