“Selain itu, kami menyita satu handphone, satu kotak rokok, dan satu kendaraan bermotor,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara