BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus penganiayaan anak asuh di yayasan Mentaos terus bergulir. Ada fakta baru!
Dari informasi yang didapat, izin yayasan ternyata sudah berakhir bulan September lalu. Alias kedaluwarsa.
“Perizinan panti sudah mati sejak empat bulan terakhir,” ucap Babinsa Kelurahan Mentaos, Pelda Hery S, Jumat (13/1) siang tadi.
Karena itu, Kelurahan ambil sikap. Mereka meminta pengelola panti untuk melakukan pendataan uang sumbangan dalam empat bulan terakhir.
“Jika tidak ada pendataan, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli),” ujar Lurah Mentaos, Zulhulaifah.