JAKARTA, Poros Kalimantan – Calon anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang juga Ketua KPUD DKI Jakarta ditanya alasan tidak memproses pencalonan politikus Gerindra M Taufik sebagai calon legislatif di Pileg DPRD DKI Jakarta tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, Taufik tak bisa nyaleg lantaran status sebagai mantan narapidana kasus korupsi. KPU RI saat itu mengeluarkan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Saat itu Taufik mengajukan sengketa ke Bawaslu dan gugatannya dikabulkan. Anggota Komisi II Abdul Wahid mempertanyakan, Betty tidak memproses lebih lanjut putusan Bawaslu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Partai Gerindra.
“Ibu ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagaimana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?” Ujar Abdul saat uji kelayakan dan kepatutan KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14//2022).
Betty menjelaskan, ketika itu KPU DKI Jakarta menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat karena mengikuti PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg.
“Terkait putusan bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada Peraturan KPU terkait pencalonan,” ujarnya.
Betty membantah, KPU DKI tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu. Sebab KPU DKI langsung bersurat ke KPU RI terkait langkah lanjutan setelah adanya putusan Bawaslu untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
“Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan (memenuhi syarat),” katanya.
Ketika itu KPU tetap berkukuh status Taufik tidak memenuhi syarat setelah putusan Bawaslu. KPU RI meminta KPU DKI menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi PKPU terkait.
“Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan,” papar Betty. []
Sumber: merdeka/antara/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar