“Bagi Warga Binaan pemilik barang terlarang akan dikenakan hukuman. Dari strap sel selama satu pekan, sampai dengan dicabut hak-haknya untuk mendapat keringanan hukuman, remisi dan hak lainnya selama satu tahun,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mendalami bagaimana barang terlarang seperti tiga buah telepon genggam ini bisa masuk Lapas Kelas II Banjarbaru.
Ditegaskan Sanni, jikapun ada oknum petugas yang terlibat dalam memasukkan barang terlarang seperti barang bukti telepon genggam ini, pihaknya jelas akan menjatuhkan sanksi. Tapi hal ini perlu pendalaman di internal Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang menambahkan, sebelumnya pengeledahan di sel warga binaan telah dilakukan secara berkala, setiap sepekan sekali.
“Tentunya dengan hasil ini kami akan lebih memperketat lagi pengawasan barang titipan yang masuk ke Lapas Banjarbaru. Sehingga bisa meminimalisir barang yang masuk ke dalam blok warga binaan,” pungkasnya.
Penulis : Zepi Al Ayubi