Sementara untuk satu orang pemabuk yang diamankan di wilayah Pasar baru Keramat Barabai, adalah MS (36) warga Palas Pelajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selanjutnya, kata Subagyo, pada saat anggota melaksanakan giat operasi di Terminal Pedesaan, mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Pelakunya adalah AF (29) warga jln Penas Tani IV Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Selanjutnya tiga orang diamankan ke Polres HST untuk dilakukan penyidikan tindak pidana ringan.
“Dan satu tersangka membawa senjata tajam tanpa izin diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” ungkapnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar