Olehnya, Gus Menteri ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penguatan BUMDes, termasuk bagaimana memasarkan produk-produk yang dihasilkan.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menegaskan jika Unit Usaha yang bangun oleh BUMDes bisa apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BUMDes tidak boleh menciptakan usaha atas berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat di desa itu.
“Ini menegaskan posisi BUMDes untuk masyarakat atau warga desa, bukan untuk dirinya sendiri,” kata Mantan Krtua DPRD Jombang ini.
Sehingga jika usaha masyarakat sudah bagus misalnya di bidang produksi makanan ringan, maka BUMDes tidak berbisnis sejenis.
Editor : Zepi Al Ayubi