BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Politisi partai Golkar Kalsel Puar Junaidi angkat bicara terkait telah diajukannya gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 H Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tadi, Selasa (22/12/2020).
Puar memprediksi gugata yang diajukan tersebut bakal rontok kembali, layaknya laporan Denny yang kandas di Bawaslu Provinsi Kalsel dan RI saat sebelum pemungutan suara dihelat.
Diantara 177 bukti laporan yang dilampirkan, salah satu bukti yang dibawa Denny adalah terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu). Perkara ini kembali dilaporkan Denny di MK.
Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaraan Bansos yang tidak terbukti di Bawaslu tersebut tidak relevan lagi dibawa ke MK. Karena sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara.
“Padahal, laporan tersebut sudah tidak terbukti saat Denny Indrayana melaporkan di Bawaslu Kalsel pada November lalu. Kemudian, dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberatan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel,” kata Puar Junaidi.
Atas segala tingkah Denny yang tidak mau menerima kekalahan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kalsel pada 18 Desember lalu. Puar menyebut, Denny hanya ‘gubernur mimpi’ yang selalu menyampaikan pemberitaan-pemeritaan melaui media sosial.
“Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya.