Endris menyebutkan. Saat ini ada barang bukti yang dititipkan di Mapolres Banjarbaru. Yakni satu unit mobil BMW 320i AT berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 12 NS.
Sebelumnya, pada Jumat (18/2/2022) tadi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edu Suheri mengungkapkan. RNS ditangkap karena melakukan penjualan alat peretas. Menyasar 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara.
“Penjualan alat peretas tersebut, atau kode peretasan menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin,” ungkapnya.
Korban-korban dari aksi peretasannya ada di beberapa negara. Di antaranya; Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.
“Dari tindakannya, kerugian yang terjadi sekitar Rp31 miliar. Kepada pengguna payment online atau E-comerce, agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” imbaunya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur