Diterangkannya, vonisnya saat itu adalah denda masing-masing Rp 1 Juta, subsider 3 hari masa kurungan dan barang bukti disita untuk di musnahkan.
“Intinya terkait peredaran miras di Kota Banjarbaru ini akan kami tindak lanjuti. Jika ada perda yang dilanggar jelas akan kami tindak,” tegasnya.
Hidayaturrahman menjelaskan, tentang minuman keras ini sudah diatur pada Perda 5 tahun 2006. Dimana saat ini hanya hotel berbintang saja yang memiliki izin, salah satunya adalah Hotel Novotel Banjarbaru. Itupun minuman keras yang diperjual belikan kadarnya dibawah 5 persen.
“Jadi selain Novotel, sampai saat ini tak ada toko atau tempat yang memiliki izin peredaran miras di Banjarbaru. Intinya terkait hal Ini akan kami tindaklanjuti di lapangan,” Pungkasnya.
Editor : Zepi Al Ayubi