Sebelumnya, FN (35) menyerahkan diri ke polres Tapin usai melakukan penusukan kepada korban Muhammad Sayuti (34), di salah satu Kafe sekaligus tempat hiburan di Kabupaten Tapin, Kamis, (13/8) kemarin.
Berdasarkan laporan Polres Tapin Saat ini FN (35) menyerahkan diri dan ditahan di Polres Tapin. Dengan barang bukti Satu bilah senjata tajam, dengan panjang 42 centimeter.
Atas perbuatannya FN (35) warga Bincau Martapura Kabupaten Banjar ini, dijerat dengan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (sry/zai)
Berita Terkait :
- Ini Motif Pelaku Penusukan Terhadap Kawan Akrab di Tapin, Hingga Meninggal Dunia
- Tersangka Penusukan di Tapin Sempat Antar ke Rumah Sakit dan Bisikkan Syahadat ke Telinga Korban
- Usai Membunuh FN Serahkan Diri Ke Polisi