Pokdakan yang sudah berbadan hukum selama 3 tahun, lanjut Kepala Diskan Banjar kalau ingin mengajukan usulan. Pasti diterima dan mendapatkan bantuan dari kabupaten.
“Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dari BPAT atau provinsi, syaratnya usaha pembudidaya cukup berbadan hukum saja,” jelasnya.
Terkait mendapatkan kucuran bantuan dari BPAT, diakui Riza para petani ikan cukup mengantongi izin usaha berbadan hukum. Untuk prosesnya tetap dilakukan verifikasi dari Diskan Kabupaten Banjar.
“Namun, karena tahun ini dilanda pandemi Covid-19, pihaknya pun tidak bisa memberikan bantuan, lantaran keterbatasan anggaran, terlebih pembudidaya pun tidak ada mengajukan usulan,” jelasnya.
Diterangkan Riza lebih jauh, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pihaknya saat ini saja. Namun juga berdampak pada penganggaran kegiatan tahun mendatang.
Tahun depan anggaran kita pun dikurangi sekitar 20 persen, dan hingga saat ini dari total 2.091 pembudidaya.
Diketahui yang terdata pembudidaya ikan secara berkelompok dan sudah berbadan hukum, sebanyak 260 pembudidaya. “Untuk pembudidaya yang berbadan hukum hampir 3 tahun, terdata sebanyak 5 pembudidaya,” sebutnya.
Pada tahun mendatang nanti, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar akan kembali menyasar pembudidaya yang sudah berbadan hukum. Baik itu perseorangan dengan memiliki Izin sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) ataupun berkelompok. (ari/and)