BANJAR, Poros Kalimantan – Perusahaan Daerah (PD) Baramarta membuat komitmen bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak sekitar Rp 500 juta, dengan mencicil setiap bulannya sebesar Rp 32.139.408.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus kepada awak media Senin (31/01/2022) tadi. Dia menerangkan, pihaknya membuat komitmen ini di Kantor Kejaksaan Kabupaten Banjar tanggal 3 Januari 2022 lalu.
“Kami akan komitmen dengan pembayaran cicilan ini mulai Februari, setelah persetujuan anggaran di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) 2022 dari Pemkab Banjar,” ungkapnya.
Agus menerangkan, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, PD Baramarta menunggak iuran sejak Januari hingga September 2020 yang pada saat itu Dirut PD Baramarta dijabat oleh Teguh Imanullah. Yang lebih parah, tidak hanya tunggakan ketenagaankerjaan, iuran BPJS Kesehatan juga tidak dibayarkan.
“Tidak hanya itu, gaji pegawai PD Baramarta Juli dan Agustus 2020 sama sekali belum dibayar,” ungkap Dirut yang hampir setahun menjabat definitif ini.
Celakanya sambung Agus, posisi saat itu semua uang di kas habis, serta tidak bertanggung jawab soal anggaran dalam jumlah fantastis, Rp 9,2 miliar. Sehingga cash flow keuangan perusahaan terganggu hebat.