RAZIA – Satpol PP Kabupaten HSU melaksanakan Razia anakan ikan, di pasar induk Amuntai, Kamis (23/1) pagi. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, merazia pedagang anakan ikan di pasar Induk Amuntai, Kamis (23/1) pagi.
Perdagangan Anakan ikan telah dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002 tentang pelestarian sumber daya perikanan.
Plt Kepala Satpol PP HSU, Jumadi mengatakan, selain ditertibkan pedagang juga diberikan sosialisasi, agar tidak lagi menjual anakan atau benih ikan.
“Pedagang ikan tidak lagi menjual ikan kecil ini atau benih karena melanggar Perda tentang Pelestarian Sumber Daya Perikanan dan kepada pencari ikan kecil ini untuk menghentikan mengambil benih anak ikan tersebut. Karena kelangsungan ikan-ikan tersebut, ” terangnya kepada Poros Kalimantan.
Menurut Jumadi, dilaksanakannya razia dan sosialisasi ini, mengingat maraknya penjualan anak-anak ikan atau benih-benih ikan dipasaran dan di masyarakat.
“Ikan – ikan kecil adalah makanan bagi ikan ikan yang besar, jadi kalo ikan kecil tidak ada maka ikan besar tidak bisa makan,” jelasnya.
Ditegaskannya, sosialisasi dan himbauan ini akan terus dilaksanakan secara intens dan berkala. Bahkan akan dilakukan setiap hari oleh anggota, kepasar-pasar yang ada di seluruh Kabupaten HSU.
Tercatat sebanyak 16 orang pedagang anakan ikan diberikan penjelasan oleh petugas Satpol PP. Salah satunya Arbayah dari desa Karias dirinya mengaku tidak mengetahui kalau anak ikan Papuyu yang dijualnya dilarang.
Agar diketahui, pelanggar sesuai perda nomor 10 tahun 2002 dapat di pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 5.000.000. (edi/zai)