Dalam persyaratan menjadi kandidat capres-cawapres, tak disebutkan nominal yang wajib dikantongi setiap kandidat. Namun tak dapat disanggah, uang akan digunakan untuk menopang kampanye kandidat bukan sebagai syarat pendaftaran.
Uang atau disebut sebagai dana kampanye ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres.
Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Dana Kampanye, disebutkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta.
Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.
Editor : Musa Bastara