VIRGINIA, Poros Kalimantan – Aktor, Johny Depp memenangkan pertarungan melawan mantan istrinya, Amber Heard di persidangan pencemaran. Ini merupakan kesimpulan para juri di ruang sidang Virginia, Amerika Serikat setelah 13 jam bermusyawarah pada Rabu waktu setempat, (1/6/2022), Kamis pagi waktu Indonesia.
Setelah lebih dari enam pekan bersidang juri memutuskan Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp. Juri memberikan 15 juta USD kepada Depp sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dilakukan Heard saat menulis artikel di Washington Post pada 2018, telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Tapi, juri juga memberikan Heard ganti rugi 2 juta USD lantaran difitnah oleh pengacara Depp yang menyatakan kepada Daily Mail bahwa klaim pelecehan itu merupakan tipuan.
Setelah pembacaan putusan, Heard merilis pernyataan yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan juri. “Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya,” keluhnya.
Heard melanjutkan kegusarannya. “Saya sedih kalah dalam kasus ini. Tapi saya lebih sedih lagi karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika—untuk berbicara dengan bebas dan terbuka.”
Sebaliknya, Johnny Depp sebagai pihak yang dimenangkan menyatakan berterima kasih kepada juri karena telah ‘mengembalikan nyawanya.’ “Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya,” katanya melalui juru bicaranya.