JAKARTA, Poros Kalimantan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur, Senin (29/1).
Salah satunya memuat perubahan nomenklatur libur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’. Dengan begitu, ada empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional.
Kini hari libur itu jadi hari Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.
Hal ini sebetulnya tak mengejutkan. Sebab sebelum Keppres diteken, hal itu sudah diusulkan Menko PMK, Muhadjir Effendy.