![]() |
DIAMANKAN – Pelaku Judi togel Utuh (40) diamankan Tim Jatanras Polres HSU di sebuah rumah di Desa Pangkalan Sari, Sabtu (21/12). |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Kasus tindak pidana perjudian, masih marak di Hulu Sungai. Hal ini terbukti dengan pengungkapan kasus, yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), akhir pekan ketiga Desember ini.
Pengungkapan kasus perjudian ini, berdasarkan dari laporan masyarakat. Usai mendapat informasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres HSU, yang dipimpin KBO Reskrim Aiptu Sadat langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil didapati kecurigaan di sebuah rumah di Desa Pangkalan Sari RT 2 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU Sabtu (21/12), kemarin.
Tak lama berselang, Tim Jatanras dilapangan berhasil mengamankan satu orang pelaku perjudian Supriyadi alias Utuh (40). Dia kedapatan sedang merekap kupon putih (kupu). Sesaat sebelum diamankan Utuh (40) sedang mencatat di sobekan kertas di TKP.
“Saat itu juga kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Kami temukan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp265 ribu – empat lembar sobekan kertas bertuliskan angka Togel, Satubuah buku rekapan angka tebakan Togel. Selain itu satu buah kartu ATM Bank, SATU buah Handphone dan pulpen warna kuning,” jelas Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi Poros Kalimantan, Minggu (22/12) Sore.
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Utuh (40) kemudian di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjuadian. Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(edi/zai)