BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kabar Gembira bagi calon penumpang yang ingin bepergian naik pesawat. Tes PCR tak lagi diwajibkan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kebijakan itu mulai diberlakukan, Selasa (8/3/2022) ini.
General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono, menjelaskan. Kebijakan itu merujuk pada Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21, tahun 2022. Yang baru saja diterbitkan 8 Maret ini.
“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Dalam SE tersebut, dijelaskan. Pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen.
‘Kami harap hal ini dapat menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa COVID-19,” tutur Dony.
Kebijakan ini tentu saja tidak berlaku pada calon penumpang yang baru sekali bervaksin. Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Di mana, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
“Atau juga menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.