JAKARTA, Poros Kalimantan – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, Kamis (27/7) kemarin.
KPK menetapkan Henri lantaran andil menerima aliran suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Henri beberapa kali melaporkan harta kekayaannya.
Teranyar, Henri tercatat punya harta senilai Rp10,9 miliar. Hampir dari separuhnya berupa aset tanah dan bangunan sebesar Rp4,8 miliar yang tersebar di beberapa tempat.
Kasus korupsi menjerat perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu seakan mencoreng wajah TNI.
Selain Henri, ada 2 jenderal bintang tiga lain yang juga terjerat kasus korupsi:
1. Komjen Suyitno Landung
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung menjadi tersangka suap dan korupsi pada akhir tahun 2005.