KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy telah mengeluarkan surat dengan nomor 555/155/Diskominfo-IKP/IV/2021 perihal pendokumentasian informasi publik melalui media elektronik.
Dalam surat yang disampaikan bahwa Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif dalam mengupdate dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) pada Perangkat Daerahnya. Perangkat Daerah agar memanfaatkan penyimpanan Dokumen Informasi Publik secara Elektronik melalui website http://ppid.kapuaskab.go.id.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi mengimbau dengan adanya surat edaran agar seluruh PPID pembantu di berbagai daerah untuk segera mengisi kanal-kanal, Jumat, (16/4/2021).