Semua data dan dokumen yang telah disediakan pada website PPID, yang juga dapat diakses oleh masyarakat karena masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengakses seluruh informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan akses Informasi ini sebagai dokumen atau arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara elektronik tersimpan pada website tersebut sehingga tersimpan dengan baik.
Sehingga diharapkan kedepan seluruh Informasi atau data berkenaan dengan kegiatan-kegiatan OPD bisa tersimpan dengan rapi pada website.
“Bagi beberapa OPD yang sama sekali belum memasukan data pada website, kami berharap agar sesegera mungkin untuk dimasukkan, sebab ini juga merupakan salah satu penilaian dari komisi informasi, tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas,” pungkas Dr H Junaidi. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar