Tak berlangsung, MR lalu diamankan Polres Tapin. Hal itu menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Masyarakat beranggapan bahwa kakek tua itu hanya membela diri dari ancaman MA.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser angkat bicara mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan polisi hanya melakukan tugas. MR maupun MA tetap akan diperiksa.
“Semua dipastikan akan diperiksa dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Sabtu (5/3/2022) sore.
Ia lantas mencontohkan kasus penembakan laskar FPI di kilometer 50 Tol Cikampek. Di mana polisi menembak karena ingin membela diri, tetap dituntut 6 tahun penjara.
Namun, Ernesto juga menjelaskan. Perbuatan MR membela anaknya karena dikejar dengan senjata tajam, mungkin akan meringankan. Kemudian kesepakatan damai kedua belah pihak juga akan menjadi pertimbangan hakim. “Semuanya nanti akan diputuskan dip ersidangan,” tutupnya.
MA sendiri, masih dirawat di rumah sakit. Pasca peristiwa itu, ia langsung dievakuasi untuk mendapat pertolongan medis.
Reporter: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur