Dipaparkan oleh Gubernur, pendidikan di Kaltara utamanya di perbatasan diakui masih banyak tantangannya. Mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) hingga fasilitas pendidikan. Namun demikian, Irianto menegaskan, secara bertahap kekurangan ini telah penuhi. “Bersinergi dengan pemerintah pusat, fasilitas maupun infrastruktur yang kurang kita bangun,” tandansya.
Termasuk dalam hal pemenuhan sarana komunikasi, sebagai pendukung sistem Pendidikan daring. Saat ini, ungkpanya, hampir di semua wilayah di Kaltara, termasuk di perbatasan sudah ada jaringan telekomunikasi. Sehingga, kalaupun dengan menggunakan sistem daring, tetap bisa dilakukan. “Untuk mendukung infrastruktur telekomunikasi, sinergi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo, telah dibangun fasilitas Menara BTS di wilayah perbatasan dan pedalaman Kaltara,” kata Gubernur.
Dari sisi tingkat SDM di Kaltara, Irianto mengatakan, berdasar nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada 2019 IPM Kaltara tergolong tinggi. Bahkan tertinggi kedua setelah Kaltim, dengan IPM 71,16, di bawah Kaltim yang IPM-nya 76,61. Hal ini membuktikan bahwa kualitas SDM di Kaltara sudah cukup baik. “Alhamdulillah Kalimantan Utara sendiri, sesuai informasi dari Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, termasuk salah satu provinsi yang sudah bisa menerapkan tatanan kehidupan atau adaptasi kebiasaan baru atau new norm,” kata Irianto. Pemerintah provinsi, lanjutnya, sementara ini sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Selain berdasar atas rekomendasi dari gugus tugas nasional, keputusan adaptasi kebiasaan baru di Kaltara ini juga berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kaltara. “Dalam perjalanannya juga, jika nanti diterapkan adaptasi kebiasaan baru, evaluasi periodik akan dilaksanakan untuk menentukan zona pandemik Covid- 19,” ulasnya.
Gubernur menegaskan, pada prinsipnya, dalam penerapan pendidikan di era adaptasi kebiasaan baru ini, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.(don)