BANJARMASIN, Poros Kalimantan – KPU Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi kampanye yang sudah mulai bergulir, terhitung dari hari ini.
“Kita mensosialisasikan aturan atau dasar hukum dari kegiatan kampanye kepada semua pihak yang terlibat, terutama partai politik (parpol). Sehingga kampanye akan berlangsung secara aman, damai, tertib,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Ia berharap, harapan setelah diberikannya sosialiasi ini, tidak ada lagi pelaksanaan kampanye yang menyalahi regulasi atau aturan berlaku,
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor membeberkan, pihaknya telah melakukan kegiatan terkait tahapan kampanye.