Ditegaskannya, saat ini Kafe D’Legend memang sudah diberi Surat Peringatan 2, terkait perizinan dan ditemukannya minuman keras tersebut.
Sebelumnya, Tempat Hiburan Kafe D’legend kedapatan petugas beroperasi tak sesuai izin. D’legend ini beroperasi dengan izin kafe live musik. Hanya saja saat dilakukan razia oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya M Ariffin, Kapolres, AKBP Nur Khamid, Kajari Andri Irwan dan Kasdim 1006/Banjar, ternyata didalamnya ada praktek diskotik mini dan menjual minuman keras.
“THM ini hanya memiliki izin kafe dan live musik, tapi praktiknya diskotik, miras dan karaoke,” ujar Wali Kota Banjarbaru Aditya, Rabu (24/11/2021) dini hari.
Walikota menegaskan, pihaknya memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada kafe D’ legend dan menyegelnya selama 1 bulan. Jika nantinya masih didapati pelanggaran lagi dipastikan akan langsung diberikan SP 3 dan langsung mencabut izinnya.
Selain itu, Satpol PP Banjarbaru juga sudah menyegel Kafe D’Legend ini selama satu bulan. Dengan pemasangan tanda penutup di lokasi.
Editor : Zepi Al Ayubi