Sebelumnya, Mardani didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar Rp118 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu sehubungan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret sampai 17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Kemudian penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani, dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
Editor : Musa Bastara