JAKARTA, Poros Kalimantan – Perkara hukuman pidana Mardani Maming bergulir. Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara.
Jika tak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah.
“Subsider 4 tahun penjara,” bunyi amar singkat yang dilansir MA, dikutip dari Detik, Kamis (3/8).
Putusan tersebut diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Di tingkat pertama, Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.