BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah secara resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur itu sendiri tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Namun digesernya hari libur perayaan Maulid Nabi tersebut langsung menimbulkan pro-kontra di tengah publik. Pasalnya alasan dari pergeseran hari liburnya tersebut dianggap sejumlah pihak tak relevan, padahal saat ini kasus Covid-19 sedang menurun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari juga angkat bicara.
“Saat Covid-19 mulai melandai bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas pada saat liburan dan tidak berkerumun sudah tidak relevan. Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan” ujarnya.
Legislator muda PKS ini mengatakan, di Indonesia memiliki banyak hari libur dikarenakan menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.